Dua Kali Menikah: Di Catatan Sipil dan KUA, Bagaimana Hukumnya?

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz Navis yang terhormat. Mohon diberi solusi dengan referensi pendapat dari beberapa ulama atas permasalahan yang saya alami. Saya dan istri berumur 32 tahun. Saya muslim dan istri mualaf. Keluarganya belum tahu kalau dia masuk Islam, karena menghormati orang tuanya. Sebelumnya saya dan istri menikah secara catatan sipil di gereja dengan dihadiri oleh keluarga kedua pihak. Dan, kita berjanji untuk menikah lagi di KUA secara Islam, alhamdulillah sudah terlaksana dengan wali hakim. Kini, kita telah dikaruniai anak yang cantik.
Selama ini saya bertanggung jawab atas apa yang sudah dimulai dan terus mencari solusi yang terbaik. Yang jadi pertanyaan kami:
1. Bagaimana kebenaran hukum dan pendapat beberapa ulama yang benar sesuai Al-Qur'an dan Al-Hadis tentang pernikahaan kami tersebut?
2. Apa yang seharusnya kita lakukan, dan bagaimana ke depannya?
Atas perhatian dan jawabannya, kami sampaikan banyak terima kasih. Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalam,
ADI, Surabaya.
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Pak Adi yang saya hormati. Dalam permasalahan Anda ada beberapa hal yang harus diperjelas: 1. Ketika Anda menikah dengan catatan sipil di gereja itu menikah dengan cara Nasrani atau Islam? 2. Ketika menikah di KUA dengan wali hakim, apakah istri Anda sudah Islam atau masih Nasrani? 3. Anak yang lahir itu terjadi kehamilan waktu nikah di gereja atau setelah nikah di KUA?
Karena hal itu belum jelas, maka Pengasuh jawab dengan mempertimbangkan kemugkinan-kemungkinan yang terjadi pada masalah Anda. Baiklah pengasuh jelaskan sesuai pendapat ulama yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Nabi yang termuat dalam kitab al -Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu karya Syekh Dr Wahbah Az-Zuhaili, Vol. 7, hal. 153-154:
1. Pak Adi, jika ketika menikah pertama dengan catatan sipil di gereja dengan cara Nasrani bukan dengan cara Islam sesuai syarat dan rukun nikah, maka jelas nikahnya TIDAK SAH. Dan hubungan Anda haram seperti pada saat belum menikah. Tapi, kalau menikah dengan cara Islam sesuai syarat dan rukun nikah yaitu ada wali (wali hakim), dua saksi dan ijab qabul, maka secara fiqih berbeda pendapat ulama, karena hal ini termasuk masalah nikah lelaki muslim dan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas menyatakan bahwa tidak sah lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab karena mereka sudah termasuk musyrikah (wanita yang menyekutukan Allah SWT). Tetapi, mayoritas ulama seperti Ibnu Umar dan Imam Madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa SAH tapi makruh (kurang baik) lelaki muslim menikah dengan wanita ahli kitab. Hal ini karena terjadi di zaman Rasulullah sahabat menikah dengan ahli kitab, seperti sahabat Utsman menikah dengan wanita Nasrani bernama Nailah binti Al-Farafishah Al-Kalabiyah, juga Hudzaifah bint Al-Yaman dengan wanita Yahudi dari Al-Madain. Lebih tegas lagi berdasarkan firman Allah SWT: "Pada hari ini di halalkan bagi kalian yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. Juga dihalalkan menikah dengan wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian. Ini jika kalian telah membayar maskawin kepada mereka" (QS. Al-Maaidah: 5).
2. Jika pada saat menikah di KUA dengan wali hakim, istri Anda masih beragama Nasrani, maka kembali kepada hukum menikahi wanita ahli kitab seperti yang dijelaskan pada poin 1 di atas. Tapi kalau istri Anda pada saat menikah di KUA sudah masuk Islam, maka sepakat ulama bahwa itu sah secara hukum fiqih dan hukum positif.
3. Jika anak yang lahir itu hasil buah hubungan Anda setelah menikah di gereja dengan catatan sipil bukan dengan cara Islam, maka anak itu termasuk hasil anak di luar nikah, tapi kalau hamil setelah hasil pernikahan yang sah menurut Islam, maka anak itu adalah anak yang sah secara hukum fiqih dan hukum positif
Pak Adi yang dimuliakan Allah SWT, sekarang yang harus Anda lakukan adalah, pastikan bahwa Anda sudah menikah secara sah menurut hukum fiqih dan hukum positif di KUA. Lalu laksanakanlah kewajiban kepada istri sesuai tuntunan Islam dan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, agar menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Wallahu a'lam bisshawab.

Comments :

1
Unknown mengatakan...
on 

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz Navis yang terhormat. Saya Bobi.. saya seorng muslim dan pacar saya seorng keristen. kami sepakat mau nikah di gereja dahulu sesuai ketentuan gereja. setelah itu baru kami nikah di KUA sesuai dengan ketentuan islam dan sunnah rasul, stelah menikah di dua tempat selesai kami kembali ke agama sesuai yg pertama, saya muslim dan pacar saya tetap keristen. berdasarkan penjelasan diatas mohin ustad membantu gimana hukumnya secara islam dengan pernikahan dua kali tersebut. wassalam

Posting Komentar

 

Sobat Yatim

Join the Mailing List
Enter your name and email address below:
Name:
Email:
Subscribe  Unsubscribe